Selasa, 25 Juni 2013

sistem kliring dan pemindahan dana elektronik di indonesia


Sistem Kliring di Indonesia

Di era tahun 1990-an sempat beredar isu ada satu bank swasta nasional yang diberitakan mengalami kalah kliring besar. Dan kondisi panik pun menerpa masyarakat khususnya mereka yang memiliki dana di bank tersebut. Untunglah ada tulisan di sebuah media massa nasional yang menegaskan bahwa kalah kliring dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang biasa. Bisa saja di satu hari sebuah bank mengalami kalah kliring besar, tapi keesokan harinya justru mengalami kondisi sebaliknya. Kepanikan nasabahpun mereda. Lalu apa yang dimaksud dengan kalah kliring ?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, arti kliring adalah pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Penyelenggara
SKNBI diselenggarakan oleh:
Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Peserta
Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun back up untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.
Proses Kliring
Proses penyelenggaraan SKNBI terdiri dari 2 (dua) sub sistem, yaitu :
Kliring Debet
Meliputi kegiatan kliring penyerahan dan kliring pengembalian, digunakan untuk transfer debet antar Bank yang disertai dengan penyampaian fisik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain).
Penyelenggaan kliring debet dilakukan secara lokal di setiap wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
PKL akan melakukan perhitungan kliring debet berdasarkan Data Keuangan Elektronik (DKE) debet yang dikirim oleh peserta.
Hasil perhitungan kliring debet secara lokal tersebut selanjutnya dikirim ke Sistem Sentral Kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).
Kliring Kredit
Digunakan untuk transfer kredit antar bank tanpa disertai penyampaian fisik warkat (paperless).
Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional.
Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Nasional atas dasar Data Keuangan Elektronik kredit yang dikirim peserta.
Batasan Nominal
Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank.
Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).
Jadwal Kliring
Pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.30 WIB. Untuk kliring debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh masing-masing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB.
Jadwal kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing bank.

Biaya Kliring
Bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat.
Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.

sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Edukasi/Sistem+Pembayaran/edukasisp2.htm

SISTEM KLIRING DAN PEMINDAHAN DANA ELEKTRONIK DI INDONESIA

PRINSIP KLIRING


INFORMASI PADA CHECK DAN STRUKTUR KODE MICR


SISTEM KLIRING ELEKTRONIK DI INDONESIA

Pengertian umum kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama Bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Penyelenggaraan kliring di Jakarta pada awalnya dilaksanakan secara manual. Namun dalam perkembangannya, sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian nasional khususnya di Jakarta dimana pada akhir tahun 1989 volume warkat telah mencapai 82.052 lembar warkat perhari dengan jumlah bank peserta mencapai 613 bank. Hal ini menyebabkan penyelenggaraan kliring secara manual dirasakan tidak efektif dan efisien lagi dan suasana pertemuan kliring yang hiruk pikuk sering kali diibaratkan dengan suasana “pasar burung”.

Melihat kondisi tersebut, Direksi Bank Indonesia dengan SKBI No. 21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988, kemudian menetapkan untuk mengubah sistem penyelenggaraan kliring lokal Jakarta dari sistem manual menjadi sistem otomasi kliring. Meskipun demikian baru pada tanggal 4 Juni 1990 sistem otomasi dapat diimplementasikan untuk memproses kliring penyerahan. Sementara untuk proses kliring pengembalian tetap dilakukan secara manual, sampai kemudian pada tahun 1994 diganti dengan sistem semi otomasi yang kemudian dikenal dengan sebutan SOKL .

Pada tahun 1996 rata-rata volume warkat kliring Jakarta mencapai 216.911 lembar per hari, dengan pertumbuhahan rata-rata dalam tiga tahun sekitar 6%. Hal tersebut menyebabkan meningkatnya tekanan dalam kegiatan proses warkat kliring baik di bank peserta maupun di Bank Indonesia karena keterbatasan kemampuan sarana kliring yang ada dibandingkan dengan peningkatan jumlah warkat kliring. Pada gilirannya hambatan-hambatan tersebut menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam settlement dan penyediaan informasi hasil kliring. Hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank dan merugikan lembaga lain yang terkait serta menimbulkan efek negatif berantai (systemic risk)

Sehubungan dengan itu, sesuai acuan pokok pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka kebijakan dan langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem pembayaran nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka pada tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam bidang sistem pembayaran dimana untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan penggunaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) oleh Gubernur Bank Indonesia, DR. Syahril Sabirin. Penerapan SKE tersebut dilakukan pada Penyelenggaraan Klring Lokal Jakarta dimana pada awal implementasi, jumlah peserta yang ikut serta masih terbatas 7 bank peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank, Standard Chartered, Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam Kliring Elektronik dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi kantorkantor bank yang belum menjadi anggota Kliring Elektronik, perhitungan kliring tetap menggunakan sistem kliring otomasi. Implementasi Kliring Elektronik secara menyeluruh kepada seluruh peserta kliring di Jakarta baru dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2001



A. WARKAT

Warkat merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring adalah :
1.Cek;
2.Bilyet Giro;
3.Wesel Bank Untuk Transfer;
4.Surat Bukti Penerimaan Transfer;
5.Nota Debet; dan
6.Nota Kredit.

B. DOKUMEN KLIRING

Dokumen kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
1.Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD);
2.Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK);
3.Kartu Batch Warkat Debet;
4.Kartu Batch warkat Kredit; dan
5.Lembar Subsitusi.

Setiap warkat dan dokumen kliring yang digunakan wajib memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan Bank Indonesia antara lain meliputi kualitas kertas, ukuran, dan rancang bangun. Setiap pembuatan dan pencetakan warkat dan dokumen kliring untuk pertama kali dan atau perubahannya oleh peserta wajib memperoleh persetujuan secara tertulis dari Bank Indonesia Dalam Kliring Elektronik, agar data pada warkat dan dokumen kliring dapat dibaca oleh mesin baca pilah yang ada di Penyelenggara maka warkat dan dokumen kliring tersebut wajib dicantumkan Magnetic Ink Character Recognition (MICR) code line. MICR adalah tinta magnetic khusus yang dicantumkan pada clear band yang merupakan informasi dalam bentuk angka dan simbol.


Dalam penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik di Jakarta mencakup dua siklus kegiatan kliring
1.Siklus Kliring Nominal Besar, terdiri dari :
a.Kliring Penyerahan Nominal Besar
b.Kliring Pengembalian Nominal Besar Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada hari yang sama.

2.Siklus Kliring Ritel, terdiri dari :
a.Kliring Penyerahan Ritel
b.Kliring Pengembalian Ritel Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada tanggal yang berbeda yaitu kegiatan kliring pada huruf b dilsakukan pada hari kerja berikutnya setelah kegiatan kliring pada huruf a dilaksanakan.
Keterangan :
−Kliring penyerahan bagian pertama dari siklus kliring guna memperhitungkan warkat yang disampaikan oleh peserta.
−Kliring Pengembalian merupakan bagian kedua dari suatu siklus kliring guna memperhitungkan warkat debet kliring penyerahan yang ditolak berdasarkan alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia atau karena tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan penerbitannya.



Dasar perhitungan dalam Kliring Elektonik adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring tersebut akan tercermin dalam Bilyet Saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang kliring) atau bersaldo debet (kalah kliring) untuk dibukukan secara efektif langsung ke rekening giro masing-masing bank di Bank Indonesia tanpa memperhatikan kecukupan dana yang tersedia (netting settlement).
Apabila jumlah kekalahan kliring melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia dan peserta tidak dapat menutupnya sampai dengan Bank Indonesia menutup sistem akunting, maka bank yang bersangkutan dinyatakan memiliki Saldo Giro Negatif. Apabila Saldo Giro Negatif tersebut tidak dapat ditutup sampai dengan pukul 09.00 WIB pada hari kerja berikutnya, peserta tersebut akan dikenakan sanksi penghentian sementara dari kliring lokal oleh Bank Indonesia.

KARAKTERISTIK SKE

Peserta

Berdasarkan jenis kepesertaan, hal ini dapat dibedakan menjadi 3, yaitu :
1.Peserta langsung Aktif (PLA), peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan DKE ke Sistem Pusat Komputer Kliring Elektronik (SPKE) dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan
2.Peserta Langsung Pasif (PLP), peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan kewenangan untuk mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas PLA, tetapi dapat menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan
3.Peserta Tidak Langsung (PTL) adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas PLA, serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas PLA atau PLP.

Sarana Ske

Peserta PLA wajib menyediakan sarana TPK yang terdiri dari :
1.Perangkat lunak aplikasi TPK
2.Perangkat lunak operation system
3.Personal Computer (PC)
4.Mesin reader encoder, atau mesin encoder
5.Jaringan Komunikasi Data (JKD) cadangan (dial up)
6.Sarana backup TPK






 Perbankan Elektronik

Perkembangan Teknologi Perbankan Elektronik :
Dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, telah menciptakan jenis-jenis dan peluang-peluang bisnis yang baru di mana transaksi-transaksi bisnis makin banyak dilakukan secara elektronika. Sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi tersebut memungkinkan setiap orang dengan mudah melakukan perbuatan hukum seperti misalnya melakukan jual-beli. Perkembangan internet memang cepat dan memberi pengaruh signifikan dalam segala aspek kehidupan kita.
Penggunaan internet tidak hanya terbatas pada pemanfaatan informasi yang dapat diakses melalui media ini, melainkan juga dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi perbankan. Bank di Indonesia mulai memasuki dunia maya yaitu internet banking atau yang lebih dikenal dengan E-Banking, yang merupakan bentuk layanan perbankan secara elektronik melalui media internet. E-Banking pada dasarnya merupakan suatu kontak transaksi perbankan antara pihak bank dan nasabah dengan menggunakan media internet.
Jenis-Jenis E-Banking :
  1. Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
  2. Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
  3. Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
  4. Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
  5. Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
  6.  Direct Payment (also electronic bill payment). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
  7. Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
  8. Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
  9. Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
  10. Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
  11. Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tadi ke penerbit kartu.
  12. Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
  13. Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.
Prinsip Penerapan E-Banking dan M-Banking :
Electronic Banking (e-banking) merupakan suatu aktifitas layanan perbankan yang menggabungkan antara sistem informasi dan teknologi, e-banking meliputi phone banking, mobile banking, dan internet banking. E-banking didefinisikan sebagai penghantaran otomatis jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif.
E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.
Contoh-contoh E-Banking yang diterapkan di dalam sebuah bank adalah :
  • ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
  • Phone Banking
Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
  • Internet Banking
Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
  • SMS/m-Banking
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.
Internasional Elektronik Fund Transfer :
Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit rekening.  Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data.

Jasa – Jasa Lain dari Bank

Bank menyediakan banyak jasa keuangan, diantaranya adalah contoh contoh jasa lain dari Bank..
1. Bank Draft
Bank Draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan.
Keuntungan Bank Draft :
1. Lebih aman dari uang tunai karena jika Bank Draft tersebut hilang / dicuri, pemilik dapat melakukan stop payment. Uang akan dikembalikan atau dapat juga menerbitkan Bank Draft yang baru.
2. Kurs dan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan TT.
3. Lebih aman karena hanya nama orang yang tertera dalam Bank Draft tersebut yang dapat mencairkannya dengan menunjukkan ID yang berlaku pada saat pencairan.
2. Inkaso 
Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
3. Safe Deposit Box 
Safe Deposit Box merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
4. Bank Note
Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukarnya
Pada transaksi jual beli bank akan mengelompokkan bank note lemah (ITL, FRF, MYR) dan bank note kuat (USD, SGD, AUD, DEM, JPY). Dalam transaksinya bank note, suatu bank akan menggunakan nilai kurs yang dikeluarkan oleh bank Indonesia.
Dalam transaksi jual beli bank note ada dua macam kurs, yaitu :
kurs beli (buying rate) dan kurs jual (selling rate).
• Kurs jual adalah saat bank menjual atau nasabah membeli
• Kurs beli adalah saat bank membeli atau nasabah menjual
Keuntungan :
• Memberikan kemudahan berbelanja
• Mengurangi resiko kehilangan uang
• Memberikan rasa percaya diri
• Dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun

5. Bank Card
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di …berbagai tempat. Dalam system kerja bank card terlihaaat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya, yaitu:
1. Bank sebagai penerbit dan pembayar
2. Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja
3. Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.
Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu yang diterbitkan. Setiap jenis bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.
• Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo
• Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penahian yang terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo
• Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu
• Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu
• Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oleh suatu badan usaha (bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang mengeluarkan.
6. Travellers Cheque 
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian. Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu
7. Letter Of Credit
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor.
LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).
8. Bank Garansi
Guarantee (garansi) artinya jaminan Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana (kontraktor) ingkar/cedera janji.
Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian:
- Terjadi perundingan rencana kerja proyek
- Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank
- Bank memberikan Sertifikat BG
- Sertifikat diberikan pada pemilik proyek
- Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor
- Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank
- Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan
Menerima Setoran-Setoran
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam melakukan setoran atau pembayaran lewat bank. Setoran atau pembayaran yang biasa diterima bank antar lain :
• pembayaran listrik
• pembayaran telpon
• pembayaran pajak
• pembayaran uang kuliah
• pembayaran rekening air dan
• setoran ONH
Melakukan Pembayaran
Jasa ini termasuk jasa lain-lain yang juga disediakan oleh bank, diantaranya pembayaran gaji, pensiun, bonus dan hadiah

Aplikasi Sistem Informasi yang Diterapkan Pada Organisasi Koperasi “KOPKA”

March 21, 2013
Aplikasi Sistem Informasi yang Diterapkan Pada Organisasi Koperasi “KOPKA”
Teknologi informasi berperan penting dalam memperbaiki kualitas suatu kinerja  pada badan usaha. penggunaan sistem informasi ini tidak hanya menyajikan suatu  proses otomatisasi tetapi juga memberikan kecepatan dan akurasi dalam memberikan suatu informasi. Berdasarkan masalah yang disajikan di atas maka pemasalahan dapat dirumuskan bagaimana mengoptimalkan komputer Untuk mengolah data simpan pinjam dan laporan pada koperasi “KOPKA” yang semula masih dilakukan secara manual menjadi terkomuterisasi sehingga dapat menghasilkan sistem informasi yang cepat, tepat, dan akurat ?
Konsep Dasar Sistem
Pengertian sistem
Murdick dan Ross (1993) mendefinisikan sistem sebagai seperangkat elemen yang digabungkan satu dengan lainnya untuk suatu tujuan bersama. Sementara , definisi sistem dalam kamus Webster’s Unbrigedadalah elemen-elemen yang saling berhubungan dan membentuk satu kesatuan atau organisasi.
Karakteristik Sistem
1.Mempunyai elemen-elemen (elements)
2. Mempunyai batas (boundary)
3. Mempunyai lingkukunganluar (envirounments)
4. Mempunyai penghubung (interface)
5. Mempunyai masukkan (input)vi
6. Mempunyai keuaran (output)
7. Mempunyai pengolah (process)
8. Mempunyai sasaran (obyectives) atau tujuan (goal).
Konsep Dasar Sistem Informasi
Pengertian Sistem Informasi
Sistem informasi didefinisikan oleh Robert A. Leitch dan K. Roscoe Davis sebagai berikut:
Sistem informasi adalah suatu sistem di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian, mendukung operasi, bersifat manajerial dan kegiatan strategi dari suatu organisasi dan menyediakan pihak luar tertentu dengan laporan-laporan yang diperlukan.
 Sistem Informasi Manajemen
Sistem informasi manajemen atau sering dikenal dengan singkatannya MIS merupakan penerapan sistem informasi di dalam organisasi untuk mendukung informasi-informasi yang di butuhkan oleh semua tingkatan manajemen.
Teori Analisis PIECES
Analisis membandingkan system konvensional dengan sistem inidiperlukan analisis yang terdiri dari enam aspek yang biasa dikenal dengan analisis PIECES, yaitu analisis kinerja (performance), informasi (information), ekonomi (economic), pengendalian (control), efisiensi (efficiency), pelayanan (service). Berikut adalah analisis PIECES:
  • Analisis Kinerja (performance)
  • Analisis Informasi (Information)
  • AnalisisEkonomi (Economic)
  • Analisis Kontrol (Control)vii
  • Analisis Efisiensi (Efficiency)
  • Analisis Pelayanan (Service)
Konsep Dasar Pemodelan Sistem
Flowchart
Flowchart program adalah suatu bagan yang menggambarkan atau mempresetasikan suatu algoritma atau prosedur untuk menyelesaikan masalah.
Data Flow Diagram (DFD)
DFD menggambarkan arus data dari suatu sistem informasi, baik sistem lama maupun sistem baru secara logika tanpa mempertimbangkan lingkungan fisik dimana data tersebut berada.
Entity Relationship Diagram (ERD)
ERD merupakan notasi grafis dalam pemodelan data konseptual yang mendeskrispkan hubungan antara penyimpanan.
Software Yang Digunakan
Microsoft Visual Basic 6.0
Visual Basic merupakan bahasa pemograman komputer, juga sering disebut sebagai sarana (tool) Untuk menghasilkan program – program aplikasi berbasiskan windows.
Microsoft SQL Server 2000
Microsoft SQL Server 2000 adalah salah satu produk andalan Microsoft untuk database server. Kemampuan dalam manajemen data dan kemudahan dalam pengoperasian.
Analisis Dan Perancangan Sistem
Analisis Sistem
Tahap analisis sistem merupakan tahap kritis yang sangat penting karena bila terjadi kesalahan di tahap ini, maka akan menyebabkan juga kesalahan di tahap selanjutnya. Dan dengan dilakukannya analisis sistem kita dapat menemukan kelemahan-kelemahan sehingga dapat diusulkan perbaikannya. Dalam tahap analisis ini penulis melakukan penelitian tentang sistem lama. Sehingga dari analisis tersebut akan dapat kita tarik kesimpulan yang bisa digunakan sebagai tolak ukur sistem yang akan dibangun.
Implementasi Dan Pembahasan
Implementasi Database
Implementasi database merupakan bentuk desain table, database sistem informasi siswa yang diusulkan.Pembuatan basis data yang akan dibuat menggunakkan Microsoft SQL Server 2000.
Pemograman
Pemograman merupakan tahap implementasi yakni dilakukan pengkodean hasil perancangan perangkat lunak yang telah dibuat sehingga berbentuk sistem baru sedemikian rupa seperti yang telah direncanakan. Pengkodean ini dilakukan dengan menggunakan bahasa pemograman Visual Basic 6.0
Instalasi Hardware
Hardware atau perangkat keras yang digunakan dalam pembuatan sistem informasi koperasi simpan pinjam KOPKA ini. Instalasinya dilakukan oleh pemasar atau took komputer.
Instalasi Software
Software atau perangkat lunak yang digunakan dalam simpan pinjam koperasi.
Pemeliharaan Sistem
Suatu sistem yang telah didesain, dibangun, dan diuji coba bisa mengalami erroratau bug yang tidak bisa dihindari. Bug bisa disebabkan hal antara lain :
a. Kebutuhan sistem yang kurang di validasi.
b. Kebutuhan sistem yang kurang dikomunikasikan.
c. Kebutuhan sistem yang disalah tafsirkan.
d. Kesalahan dalam mendesain dan mengimplementasikan kebutuhan sistem.
e. Kesalahan pengguna program semata
Tujuan dari pemeliharaan sistem adalah :
a. Untuk membuat perubahan yang bisa diramalkan untuk sistem yang ada dan membetulkan kesalahan yang dibuat selama proses sistem didesain dan diimpletasikan.
b. Untuk memelihara bagian program yang benar dan menghindari untuk memperbaiki ini, justru yang akan menyebabkan error pada bagian lain yang sudah benar.
c. Untuk menghindari degredasi performa sistem. Pemeliharaan sistem yang buruk akan berakibat menurunnya jumlah produksi dan waktu tanggap dari sistem.
d. Untuk menjamin keseluruhan proses simpan pinjam yang bergantung pada sistem informasi berjalan dengan baik .
Dari hasil penelitian, maka disimpulkan bahwa pembuatan sistem simpan pinjam secara manual tidak efektif dan efisien untuk menghasilkan informasi yang dibutuhkan, antara lain :
1. Pembuatan laporan simpan dan pinjam membutuhkan waktu yang lama.
2. Informasi yang dihasilkan kurang tepat, relevan dan tepat waktu.xvii
3. Pengerjaannya menghabiskan banyak waktu karena lamanya pencarian dan perubahan data.
4. Pekerjaan dilakukan oleh banyak orang.
Untuk menyelesaikan permasalahan di atas maka dibuatlah sistem informasi simpan pinjam. Penggunaan sistem baru berbasis komputer ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih berkualitas dan dapat membantu dalam pengambilan keputusan. Karena penggunaan sistem yang terkomputerisasi memberikan banyak keuntungan, antara lain :
1. Dapat menyajikan informasi secara tepat, akurat dan relevan.
2. Dapat menghemat waktu dalam pemasukan, pencarian dan perubahan data.
3. Tidak memerlukan banyak tenaga dalam pengerjaannya.
4. Mempunyai tampilan yang menarik dan mudah dimengerti oleh pemakai.
5. Dapat meningkatkan kinerja karyawan dalam rangka pembuatan informasi akuntansi.
Jika koperasi “KOPKA” ingin lebih baik lagi di dalam pelayanan , maka yang harus dilakukan aalah :
1. Alangkah baiknya jika sistem baru yang diusulkan diterapkan pada koperasi simpan pinjam ”KOPKA” untuk mengatasi permasalahanpermasalahan yang disebabkan oleh sistem lama.
2. Penerapan sistem terkomputerisasi pada koperasi simpan pinjam ”KOPKA” sangat penting untuk menunjang kelancaran operasional dan dapat memberikan pelayanan terbaik pada pihak-pihak yang membutuhkan.
Sumber :
http://repository.amikom.ac.id/files/Naskah_publikasi%2008.12.2755.pdf

Kamis, 03 Januari 2013

Jenis-jenis Sistem Informasi

Jenis-jenis Sistem Informasi

Jenis-jenis Sistem Informasi
Berdasarkan departemen perusahaan, sistem dibagi atas beberapa jenis:
1. Sistim Informasi Akuntansi (Accounting Information System) menyediakan informasi dari transaksi keuangan.
2. Sistem Informasi Pemasaran (Marketing Irformation System) menyediakan informasi untuk penjualan, promosi penjualan, kegiatan-kegiatan pemasaran dan lain sebagainya.
3. Sistem Informasi Persediaan (Inventary Management Information System)
4. Sistem Informasi Personalia (Personal Information System)
5. Sistem Informasi Distribusi (Distribution Information System)
6. Sistem Informasi Pembelian ( Purchasing Information System)
7. Sistem Informasi Kekayaan ( Treasing Information System)
8. Sistem Informasi Analisis Kredit (Credit Analysis System)
9. Sistem Informasi Penelitian dan Pengembangan (Research Development)
10. Sistim Informasi Teknik (Engineering Informsation System).

Sistem Informasi menurut Level Organisasi
  • Sistem informasi departemen
    • Contoh : Sistem Informasi SDM (HRIS)
  • Sistem informasi perusahaan (enterprise information system)
    • Contoh : sistem informasi perguruan tinggi
  • Sistem informasi antarorganisasi
    • Contoh : eCommerce
Sistem Informasi Fungsional
  • Sistem informasi berdasarkan area fungsional
  • Ditujukan untuk memberikan informasi bagi kelompok orang yang berada pada bagian tertentu dalam perusahaan.
Contoh :
  • Sistem Informasi Akuntansi
    • SI yang menyediakan informasi yang dipakai oleh fungsi akuntansi (departemen/bagian Akuntansi)
    • Mencakup semua transaksi yang berhubungan dengan keuangan dalam perusahaan
  • Sistem Informasi Keuangan
  • SI yang menyediakan informasi pada fungsi keuangan yang menyangkut keuangan perusahaan.
    • Misal : Cash Flow dan informasi pembayaran

Klasifikasi SI berdasarkan fungsi (Jeffrey L. Whiiten)
  • Sistem Pemrosesan Transaksi (Transaction Processing System/TPS)
    • Sebuah sistem yang meng-capture dan memproses data transaksi bisnis. Misalnya: pesanan, kartu absensi, pembayaran, KRS, reservasi dll
  • Sistem Informasi Manajemen (Managemen Information System/MIS)
    • Sistem informasi yang menyediakan pelaporan yang berorientasi manajemen berdasarkan pemrosesan transaksi dan operasi organisasi.
  • Sistem Pendukung Keputusan (Decissin Support System/DSS)
    • Sistem informasi yang menindentifikasi berbagai alternatif keputusan atau menyediakan informasi untuk membantu pembuatan keputusan.
  • Sistem Informasi Eksekutif (Executive Information System/EIS)
    • Sistem informasi yang diperuntukkan oleh manajer eksekutif untuk mendukung perencanaan bisnis dan menilai performa rencana tersebut.
  • Sistem Pakar (Expert System)
    • Sistem informasi yang meng-capture dan menghasilkan kembali pengetahuan ahli pemecahan masalah atau para pengambil keputusan dan mensimulasikan kembali “pemikiran” ahli tersebut.
  • Sistem Komunikasi dan Kolaborasi (Communication and Collaboration System)
    • Sistem yang memungkinkan komunikasi lebih efektif antara orang-orang dalam maupun luar organisasi untuk meningkatkan kemampuan berkolaborasi.
  • Sistem Otomatisasi Kantor (Office Automation System)
    • Sistem informasi yang mendukung aktifitas bisnis kantor secara luas yang menyediakan aliran kerja yang diperbaiki antar personil.

Analisa Sistem
Defenisi Analisi Sistem
Analisa sistem adalah penguraian dari suatu sistem informasi yang utuh kedalam bagian komponennya dengan maksud untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi permasalahan, hambatan yang terjadi serta kebutuhan yang diharapkan sehingga dapat diusulkan perbaikannya.
Perancangan Sistem
Alat Bantu Perancancangan Sistem
Adapun alat bantu yang digunakan dalam perancangan atau pengembangan sistem yang digunakan dalam penelitian umumnya berupa gambar atau diagram adalah sebagai berikut:
a. Data Flow Diagram
Data flow diagram adalah gambaran sistem secara logika. Gambaran ini tidak tergantuk perangkat keras, perangkat lunak struktur data dan organisasi file. Keuntungan menggunakan data flow diagram adalah memudahkan pemakai (user) yang kurang menguasai bidang komputer untuk mengerti sistem yang akan dikerjakan.
Proses data flow diagram dapat merupakan program, satu program, satu modul atau sub program dapat juga berupa transformasi data secara manual.
Penyimpanan data dapat berupa: Flash Disk, Disket, Compact Disk, Magnetic Drum, Magnetic Tape, dan lain sebagainya.
a. Data Dictionary
Data dictionary merupakan kumpulan data mengenai data-data. Tujuannya adalah memberikan informasi mengenai defenisi, struktur, pemakai dari masing-masing elemen. Elemen adalah unit data yang terkecil.
c. Sistem Flowchart
Sistem Flowchart merupakan alat yang banyak digunakan untuk menggambarkan sistem secara fisika.
Perancangan Sistem Database
Menurut Jogianto (1990) Tujuan utama perancangan sistem database yaitu:
a. Memiliki kemampuan menyimpan data yang berguna dalam database.
b. Meniadakan kerangkapan data
c. Pengamanan terhadap isi dan penggunaan dapat diterapkan.

Sumber :
http://fairuzelsaid.wordpress.com/2009/11/17/jenis-jenis-sistem-informasi/
http://sistem-informasi-manajemen.blogspot.com/2009/07/jenis-jenis-sistem-informasi.html

Siklus-siklus Pemrosesan Transaksi

Siklus-siklus Pemrosesan Transaksi

Pengertian Sistem Informasi Akuntansi
Sistem adalah kumpulan sumberdaya yang berhubungan untuk mencapai tujuan tertentu. Informasi adalah data yang berguna yang dioleh sehingga dapat dijadikan dasar untuk mengambil keputusan yang tepat.
Akuntasi, sebagai suatu sistem informasi, mengidentifikasi, mengumpulkan, dan mengkomunikasikan informasi ekonomik mengenai suatu badan usaha kepada beragam orang. Setiap organisasi menggantungkan diri pada sistem informasi untuk mempertahankan
Jadi, Sistem Informasi Akuntansi adalah kumpulan sumberdaya, seperti manusia dan peralatan yang diatur untuk mengubah data menjadi informasi . Informasi inilah dikomunikasikan kepada beragam pengambil keputusan.
Sistem Informasi Akuntansi meliputi beragam aktivitas yang berkaitan dengan siklus-siklus pemrosesan transaksi perusahaan, ada empat macam, yaitu :
1. Siklus pendapatan. Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan pendistribusian barang dan jasa ke entitas-entitas lain dan pengumpulan pembayaran-pembayaran yang berkaitan.
2. Siklus pengluaran. Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan perolehan barang dan jasa dari entitas-entitas lain dan pelunasan kewajiban-kewajiban yang berkaitan.
3. Siklus produksi . Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan pengubahan sumberdaya menjadi barang dan jasa.
4. Siklus keuangan . Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan peroleh dan manajemen dana-dana modal, termasuk kas.
Arus dan Pemrosesan Data

Dalam sistem tradisional, data transaksi mengalir ke dalam jurnal (baik jurnal khusus maupun jurnal umum), kemudian dibukukan ke buku besar pembantu, dan akhir dibukukan ke buku pembantu dan akhirnya dibukukan ke buku besar umum.
Dalam sistem berdasarkan komputer, data transaksi dimasukkan ke dari formulir dan untuk sementara disimpan di pita magnetik atau dipiringan magnetik.
Data Base
Data base yang menyangkut sistem buku besar umum dan pelaporan keuangan berisikan berbagai arsip induk, arsip transaksi, dan arsip riwayat. Disamping data keuangan mengenai status berjalan dan peristiwa-peristiwa yang lalu, data base juga memuat data yang dianggarkan yang berkaitan dengan operasi dan status masa depan yang direncanakan. Walaupun kandungan dan juga komposisi persisnya akan berbeda untuk setiap perusahaan arsip-arsip berikut cukup mewakili :
1.      Arsip Induk Buku Besar Umum
2.      Arsip Riwayat Buku Besar Umum
3.      Arsip Induk Pusat Tanggungjawab
4.      Arsip Induk Anggaran
5.      Arsip Format Lapangan Keuangan
6.      Arsip Lembar Jurnal Berjalan
7.      Arsip Riwayat Lembar Jurnal.
Pengendalian Umum 
Pengendalian umum yang sesuai adalah :
1.      Organisatoris, fungsi membukukan lembar jurnal ke buku besar umum harus dipisahkan dari fungsi penyiapan dan pengesahan lembar jurnal dan dari fungsi penyiapan neraca percobaan dari buku besar umum.
2.      Dokumentasi harus berdiri setidak-tidaknya atas uraian lengkap bagan perkiraan ditambah dengan pedoman prosedur buku besar umum.
3.      Pelaksanaan operasional, yang mencakup jadwal akhir periode dan penyiapan laporan pengendalian, harus ditetapkan secara jelas.
4.      Tindakan pengamanan harus dilakukan (untuk sistem on-line) dengan teknik-teknik seperti (a) mengharuskan petugas memasukkan kata sandi sebelum mengakses arsip buku besar umum, (b) menggunakan terminal khusus untuk untuk entri data lembar jurnal, (c) menghasilkan laporan audit (log akses) yang memantau entri dan (d) menuangkan buku besar umum ke pita magnetik pendukung.
 
Pengendalian Transaksi 
Pengendalian dan prosedur pengendalian berikut yang berkaitan langsung dengan perkiraan buku besar umum dan pemrosesan pada umumnya cukup memadai.
1.      Lembar jurnal yang telah diberi nomor disiapkan di bagian akunting atau keuangan yang sesuai.
2.      Data pada lembar jurnal, seperti nomor perkiraan, diperiksa akurasinya :
·         Dalam sistem manual, petugas buku besar umum melakukan pemeriksaan, jika perlu mengacu kepada bagan perkiraan dan pedoman prosedur.
·         Dalam sistem berdasarkan computer, pemeriksaan utamanya dilakukan dengan program edit komputer.
3.      Kesalahan yang terdeteksi dalam entri jurnal dikoreksi sebelum data digunakan dalam pembukuan ke buku besar umum.
4.      Lembar jurnal yang telah disahkan dibukukan oleh petugas khusus yang tidak terlibat dalam penyiapan atau pengesahan.
·         Dalam sistem manual lembar jurnal dibukukan oleh petugas buku besar umum langsung ke lembar buku besar umum.
·         Dalam sistem tumpuk berdasarkan komputer lembar jurnal diketikkan oleh petugas entri data ke media magnetik, kemudian tumpukkan entri disortir berdasarkan nomor perkiraan buku besar umum dan dibukukan selama operasi komputer ke perkiraan yang bersangkutan.
·         Dalam sistem berdasarkan on-lie lembar jurnal dimasukkan langsung ke sistem, dengan bantuan layar praformat pada terminal CRT; kemudian entri dibukukan oleh sistem komputer, biasanya secara langsung, ke perkiraan.
5.      Kesetaraan debet dan kredit untuk setiap entri jurnal yang dibukukan harus dipastikan.
6.      Total jumlah yang dibukukan dari entri jurnal tumpuk ke perkiraan buku besar umum dibandingkan dengan total pengendali yang telah dihitung sebelumnya.
7.      Acuan-silang yang memadai dilakukan untuk memungkinkan rangkaian audit yang jelas.
8.      Lembar jurnal diarsipkan menurut nomor, dan secara berkala arsip ini diperiksa untuk memastikan bahwa urutan nomor telah benar dan lengkap.
9.      Entri jurnal penyesuaian standar disimpan pada lembar pra-cetak, guna membantu pembukuan.
10.  Neraca percobaan perkiraan buku besar umum disiapkan secara berkala, dan selisih antara debet total dengan kredit total diselidiki  secara cermat.
11.  Saldo perkiraan kendali buku besar umum direkonsiliasi secara berkala terhadap total saldo dalam perkiraan buku besar pembantu.
12.  Laporan akhir periode khusus dicetak untuk dipelajari oleh akuntan dan manajer sebelum laporan keuangan disiapkan.
13.  Telaah berkala entri jurnal dan laporan-laporan keuangan dilakukan oleh manajer dan bila mungkin, prosedur buku besar umum dikaji oleh auditor internal.
 
Laporan Keuangan 
Laporan keuangan yang dihasilkan oleh sistem buku umum dapat diklasifikasikan sebagai analisis buku besar umum, laporan keuangan, dan laporan manajerial.
Sumber:
http://opickrockstar.wordpress.com/2012/10/28/siklus-siklus-pemrosesan-transaksi/
http://datakuliah.blogspot.com/2009/11/siklus-pemrosesan-transaksi-sia-arus.html
http://pandusamamaya.wordpress.com/2011/12/09/siklus-siklus-pemrosesan-transaksi-pada-sistem-informasi-akuntansi/

Teknik dan Dokumentasi Sistem Informasi Akuntansi

Teknik dan Dokumentasi Sistem Informasi Akuntansi

Pengertian dan Pengguna Teknik Sistem
  • Teknik sistem merupakan alat yang digunakan dalam menganalisis, merancang, dan mendokumentasikan sistem dan sub-sub sistem yang berkaitan.
  • Teknik sistem penting bagi auditor intern dan ektern dan juga para personel sistem dalam pengembangan sistem informasi.
  • Teknik sistem juga digunakan oleh akuntan yang melakukan pembuatan sistem, baik secara intern bagi perusahaannya maupun secara ektern sebagai seorang konsultan
Teknik-teknik sistem adalah :
Alat-alat yang digunakan dalam menganalisis, merancang & mendokumentasikan sistem dan hubungan antara subsistem yamg berkaitan.

Teknik Dokumentasi Sistem

Ada beberapa alasan mengapa sistem perlu didokumentasikan.
  1. Untuk merancang atau membuat sebuah sistem. Dokumentasi sistem berguna sebagai media diskusi dan komunikasi antar perancang, analis, maupun programer. 
  2. Selain itu, dokumentasi juga berguna untuk mengevaluasi kelemahan dan keunggulan sebuah sistem maupun pengendalian dalam sebuah sistem. Pihak yang berkepentingan dengan evaluasi sistem adalah (1) analis sistem (pada saat si analis sedang menegvaluasi sistem lama yang sudah berjalan) dan (2) auditor (baik auditor internal maupun auditor eksternal). Auditor laporan keuangan hanya dapat melakukan audit jika data laporan keuangan sebuah perusahaan dapat dipercaya (yang berarti dihasilkan dari sistem informasi akuntansi yang memang andal).
  3. Dokumentasi sistem juga berguna bagi mereka ynng sedang mempelajari prosedur dalam sebuah perusahaan. Dokumentasi sistem dapat menjadi media pelatihan karyawan baru.

Yang paling banyak ragamnya adalah teknik untuk mendokumentasikan proses. Berikut adalah sebagian dari teknik untuk dokumentasi proses.
  1. Flowcahart.program. Flowchart program biasa dibuat oleh programer untuk menggambarkan alur kode program.
  2. Flowchart sistem. Flowchart sistem biasa dibuat oleh orang akuntansi untuk menggambarkan sistem operasi dan prosedur dalam sebuah perusahaan. Dalam flowchart ssitem akan terlihat pembagian tugas dan wewenang antar departemen dalam perusahaan. Flowchart sistem ini berguna untuk mengevaluasi efektivitas pengendalian internal dalam sebuah perusahaan.
  3. Data Flow Diagram. Data flow diagram dibuat untuk menganalisis proses bisnis sebuah organisasi. Data Flow Diagram berguna untuk menggambarkan proses tidak perduli apakah proses tersebut akan dijalankan secara manual atau dengan bantuan komputer.  
  4. Use Case. 

PENGGUNAAN TEKNIK – TEKNIK SISTEM
PENGGUNAAN TEKNIK-TEKNIK SISTEM DALAM AUDITING :
  • Evaluasi Struktur Pengendalian Intern
    Berupa kebijakan dan prosedur yang dibuat sebagai  jaminan bahwa tujuan perusahaan akan tercapai. Dalam mengevaluasi pengendalian intern, auditor umumnya memperhatikan arus pemrosesan dan distribusi dokumen-dokumen dalam pelaksanaan sistem.
    Struktur Pengendalian Intern terdiri dari 3 elemen :
    – Pengawasan Lingkungan
    – Sistem Akuntansi
    – Pengawasan Prosedur.Teknik yang digunakan antara lain adalah Flowchart analisis, flowchart dokumen, bagan distribusi formulir, kuesioner dan metode matriks.

  • Pengujian Ketaatan
    Untuk dapat melakukan uji ketaatan maka auditor harus memahami teknologi yang digunakan oleh suatu sistem informasi. Pengujian ketaatan dilakukan untuk memastikan eksistensi, menilai efektivitas dan menguji kesinambungan operasi pengendalian intern yang diandalkan oleh organisasi.
    Teknik yang biasa digunakan adalah, IPO-HIPO, flowchart program, DFD, pencabangan dan tabel keputusan.

  • Kertas Kerja
    Kertas kerja adalah catatan yang dipegang auditor mengenai prosedur dan pengujian yang diterapkan, informasi yang didapatkan, dan kesimpulan yng ditarik selama melakukan penugasan audit. Teknik sistem digunakan untuk mendokumentasikan dan menganalisis isi kertas kerja.
    Diagram aliran data, bagan HIPO, bagan arus program, table pencabangan dan keputusan, dan metode matrik dapat muncul dalam kertas kerja.

PENGGUNAAN TEKNIK SISTEM DALAM PENGEMBANGAN SISTEM :

  • Analisis Sistem
Analisis Sistem melibatkan pengumpulan dan pengorganisasian   fakta. Teknik sistem yang berguna untuk analisis informasi adalah diagram alur data logika dan flowchart analitis.
  • Desain Sistem
Desain sistem melibatkan penyusunan cetak biru sistem secara lengkap dan utuh. Teknik sistem seperti diagram input proses  output, diagram HIPO, flowchart program, tabel keputusan dan lain sebagainya digunakan secara ekstensif untuk mendokumentasikan perancangan sistem.
  • Implementasi Sistem
Implementasi sistem mencakup aktivitas aktual mempraktekkan desain sistem yang telah dibuat.

Sumber:
http://blogakuntansi.blogspot.com/2011/11/teknik-dokumentasi-sistem.html
http://siswaddi.wordpress.com/2010/10/14/teknik-dan-dokumentasi-sistem/
http://ukiehary.wordpress.com/2011/10/14/teknik-sistem-dan-dokumentasi/

Akuntansi dan Teknologi Informasi

Akuntansi dan Teknologi Informasi

Peran teknologi informasi dalam membantu proses akuntansi dalam perusahaan/organisasi telah lama berlangsung. Alasan utama penggunaan IT dalam akuntansi ialah efisiensi, penghematan waktu dan biaya. Alasan lain termasuk peningkatan efektifitas, mencapai hasil/output laporan keuangan dengan benar. Alasan lainnya yaitu ditambah dengan perlindungan atas aset perusahaan.
Jika kita gunakan ilustrasi piramida organisasi, tugas akuntansi akan berada pada level paling bawah yaitu level operasional dan transaksional. Level ini punya ciri khas yaitu teknis, repetitive, prosedural, standar dan juga dapat membuat bosan. Contohnya, akuntansi yang menangani transaksi pembelian, penjualan, pengiriman barang, pembayaran transaksi, penerimaan hasil penjualan, penyusunan laporan. Ciri khas ini yang menjadi alasan utama mengapa teknologi informasi sangat berkaitan erat dengan akuntansi. Bahkan, kisah hubungan ini telah terjadi jauh-jauh hari pada saat komputer masih berbadan besar dan boros tenaga (mainframe).
Peran TI dalam akuntansi masih penting bahkan makin semakin penting! Kemajuan pesat TI sangat berpengaruh terhadap perkembangan dan aplikasi ilmu akuntansi. Munculnya istilah enterprise systems, e-business, business intelligence, conforming to assurance and compliance standards, IT governance, business continuity management, privacy management, business process improvement, mobile and remote computing, XBRL, dan knowledge management menunjukkan bahwa dunia akuntansi akan semakin kompleks, tidak hanya berkutat pada jurnal dan penyusunan laporan keuangan saja. Ini membuat dunia akuntansi lebih menarik! Peran akuntan dapat meliputi tiga bidang: perancang, pengguna dan pemeriksa (auditor). Dalam ketiga peran ini, TI akan sangat berperan dalam kesuksesan kerja akuntan.

Secara singkat manfaat IT dalam Akuntansi adalah :
• Menjadikan pekerjaan lebih mudah (makes job easier)
• Bermanfaat (usefull)
• Menambah produktifitas (Increase productivity)
• Mempertinggi efektifitas (enchance effectiveness)
• Mengembangkan kinerja pekerjaan (improve job performance)

Fungsi Sistem Informasi
Setiap organisasi yang menggunakan komputer untuk memproses data transaksi memiliki fungsi sistem informasi. Fungsi sistem informasi bertanggung jawab untuk pengolahan data (DP). Pengolahan data merupakan aplikasi sistem informasi akuntansi yang fundamental dalam setiap organisasi. Fungsi sistem informasi dalam organsisasi telah berevolusi mulai dari srtuktur organisasi sederhana yang terdiri dari beberapa orang saja sampai struktur yang kompleks yang meliputi banyak spesialis yang bermutu.Setiap sistem informasi akuntansi akan melaksanakan lima fungsi utamanya yaitu :
  1. Mengumpulkan dan menyimpan data dari semua aktivitas dan transaksi perusahaan.
  2. Memproses data menjadi informasi yang berguna pihak manajemen.
  3. Memanajemen data-data yang ada kedalam kelompok-kelompok yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
  4. Mengendalikan kontrol data yang cukup sehingga aset dari suatu organisasi atau perusahaan terjaga.
Penghasil informasi yang menyediakan informasi yang cukup bagi pihak manajemen untuk melakukan perencanaan, mengeksekusi perencanaan dan mengkontrol aktivitas.

Otomasi Kantor Dan Perlunya Otomasi Kantor
Istilah sistem informasi akuntansi meliputi penggunaan teknologi informasi untuk penyajian informasi kepada para pemakai. Komputer digunakan pada seluruh tipe sistem informasi. TI mencakup komputer dan juga teknologi lain yang digunakan untuk memproses informasi. Teknologi seperti mesin pembaca kode bar dan peralatan scanning, dan protokol-protokol komunikasi dan standar-standar seperti ANSI X.12, penting bagi otomasi kantor.
Beberapa teknologi berinteraksi agar sistem tanggap cepat menjadi flexsible yaitu :
1. Just In Time (JIT)
Sistem penjualan eceran tanggap cepat mirip dengan sistem persediaan just-in-time(JIT) yang digunakan manufaktur. Sistem ini pesanan pembelian untuk barang-barang persediaan dibuat berdasarkan konsep “permintaan-tarik” dan bukannya berdasarkan suatu interval tetap (bulanan atau mingguan) secara “dorong” untuk memenuhi tingkat persediaan tertentu.


2. Web Commerce
Disebut juga perdagangan dengan jaringan internet. Penjualan melalui jaring internet (World Wide Web) merupakan bagian integral dari perekonomian. Penjualan tersebut menyediakan banyak keuntungan baik bagi konsumen maupun penyedia barang.

3. Electronic Data Interchange (EDI)
Merupakan pertukaran dokumen bisnis dari komputer ke komputer melalui jaringan komunikasi. Berbeda dengan E-mail di mana pengiriman pesan dibuat dan diinterpretasikan oleh manusia(orang ke orang), sedangkan pesan-pesan EDI dibuat dan diinterpretasikan oleh komputer.

4. Computer Integrated Manufacturing (CIM)
Merupakan pendekatan terpadu untuk pemanfaatan teknologi informasi pada perusahaan manufaktur.

5. Electronic Funds Transfer (EFT)
Merupakan sistem pembayaran dimana pemrosesan dan komunikasi sepenuhnya atau sebagian besar dilakukan secara elektronik.

Tujuan Dari Hakikat Pengembangan Sistem
Proyek pengembangan sistem pada umumnya mencakup tiga tahap utama yaitu :
1. Analisis system
Meliputi formulasi dan evaluasi solusi-solusi atas masalah-masalah sistem. Penekanan dalam analisis sistem adalah tujuan keseluruhan sistem. Hal yang mendasar dalam hal ini adalah imbal balik, untung rugi, dalam pencapaian tujuan sistem. Tujuan umum analisis sistem dapat diikhtisarkan sebagai berikut :

  • Untuk meningkatkan kualitas informasi.
  • Untuk meningkatkan pengendalian intern.
  • Untuk meminimalkan biaya.
Tujuan-tujuan ini saling berhubungan dan kadang-kadang bertentangan satu sama lain. Perihal untung rugi harus ditentukan dalam memilih antara tujuan kehematan dengan kemanfaatan, atau antara kesederhanaan dan sistem yang realistis tetapi kompleks. Kadang-kadang, metode evaluasi untung rugi bersifat subyektif karena f aktor-f aktor yang terlibat sulit untuk dikuantifikasi.

2. Perancangan system
Mencakup evaluasi efektivitas dan efisiensi relatif atas pilihan-pilihan rancang bangun sistem dipandang dari kebutuhan keseluruhanya. Perancangan sistem adalah proses menspesifikasikan rincian solusi yang dipilih oleh proses analisis sistem.

3. Implementasi sistem
Merupakan proses penempatan rancangan prosedur-prosedur dan metode-metode baru, atau yang telah direvisi, ke dalam operasi. Implementasi sistem mencakup pengujian atas solusi sebelum implementasi, pendokumentasian solusi, dan peninjauan atas sistem pada saat awal pengoperasiannya. Hal itu bertujuan untuk memverifikasi bahwa fungsi-fungsi sistem sesuai dengan spesifikasi rancangan.

Sumber:
http://khalem.wordpress.com/2010/11/07/teknologi-informasi-dan-perkembangan-sistem-akuntansi/
http://1t4juwita.wordpress.com/2010/11/08/akuntansi-dan-teknologi-informasi/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/10/akuntansi-dan-teknologi-informasi-2/

Minggu, 26 Februari 2012

Macam-Macam Teknik Hacking Web


Reconnaissance
Dalam teknik ini, criminal dapat memperoleh informasi mengenai target system, termasuk username, password, parameter input, program atau bahasa script, tipe server, dan system operasi.

Probe
Dalam fase ini criminal mendeteksi kelemahan system SQL injection termasuk dalam teknik ini dan banyak digunakan untuk menemukan hal tersembunyi dan lubang keamanan yang ada.

Toehold
Criminal akan memproses fase ini ketika penyusup masuk ke dalam system, membangun koneksi, biasanya menyerang session, mencari informasi system dan mulai mengeksploitasi kelemahan keamanan.

Advancement
Fase ini criminal akan mencari konfigurasi error dan mengubah ke account user yang masih unprivileged menjadi priilege, atau bergerak dari normal user dengan sedikit izin akses menjadi administrator, dimana setelah itu criminal akan mendapatkan full akses untuk membuat, menghapus, memodifikasi, menerima atau memindahkan file dan informasi.

Stealth
Langkah stealth ini berupa penyamaran keberadaan penyusup yang sudah masuk ke system. Langkah tersebut dilakukan dengan mengakses dan memodifikasi log file untuk menghilangkan bukti yang dapat memberitahukan user mengenai serangan tersebut.

Listening Port
Dalam listening port tersebut, penyusup akan mengeset backdoor, yakni program ‘jahat’ yang akan memastikan aktivitas selanjutnya tidak bisa dilakukan. Program itu dinamakan ‘stealth’, atau tool backdoor, atau sniffer. Selain itu, penyusup juga dapat memberikan informasi yang salah ketika user mengakses file dan memproses jaringan system, dengan tujuan untuk menyamarkan keberadaan user.

Takeover
Digunakan untuk memperluas control dari satu system ke system lain di jaringan yang sama. Penyusup dapat menggunakan sniffer untuk mendeteksi informasi di host lain, seperti username dan password. Step ini dapat digunakan untuk menemukan host computer yang belum terkena hack sehingga penyusup dapat mengakses host lain. Step ini umumnya dilakukan dengan bahasa pemrograman yang simpe dan dikontrol oleh programmer.

Mencuri / Mendapatkan password seseorang dengan ilmu pikiran

Layaknya seperti yang diajarkan the master Indonesia sebut saja Joe Sandy.
Joe Sandy pernah mengatakan “dengan ilmu pikiran kita pasti bisa”

Yang saya maksudkan disini adalah bukan trik sulap ala joe Sandy tetapi ini adalah cara untuk mengambil / mencuri data pribadi seperti email, friendster, facebook, ataupun userID dan password di jejaringan sosial manapun dengan ilmu pikiran kita.
Tetapi trik ini hanya bisa anda dapatkan dari teman dekat ataupun seseorang yang kita kenal.
Salah satu caranya adalah ikuti trik dibawah ini.

1.pastikan anda mengetahui alamat email atau userID sang korban. Tidak jauhlah untuk mengetahuinya contoh sang korban adalah teman dekat kita pasti kita tauhlah alamat emailnya atau userID-nya.

2.untuk mendapatkan password sang korban telitilah mulai dari :

>> nomor telepon (telepon genggam atau telepon rumah),
pastikan anda tahu nomor telepon sang korban. Dengan anda mengetahui no telepon sang korban pasti anda bisa menebak digit passwordnya. Karena setiap orang selalu menggunakan digit-digit angka yang mereka ingat jadi bisa juga nomor telepon digunakan sebagai password. Inilah yang saya populerkan untuk dicoba.

>> Tanggal Lahir
Dengan inipun juga bisa. Contoh sang korban lahir tanggal 10 bulan November tahun 1990. untuk menebak passwordnya sang korban gunakan kata kunci yang bisa, contoh: 10101990 (diurutkan lengkap dari tanggal lahir sang korban), 101090 (pengurangan sedikit dari tahun lahirnya).
Atau juga bisa tanggal jadian dengan sang kekasih korban. Hehehe .

>> Nama sang korban atau nama kekasihnya
Sepertinya ini jarang digunakan tetapi bisa saja kita mencobanya.
juga gunakan untuk mengambil passwordnya dengan nama panggilan uniknya.
Atau juga bisa tanggal jadian dengan sang kekasih korban. Hehehe .


Oke sedikit trik dari PedasManisCinta, dimohon untuk mengerti dan dimohon jangan tertawa berlebihan karena kelihatannya seperti konyol tetapi ini adalah salah satu cara yang sangat berkhasiat untuk mendapatkan userID dan password seseorang di dalam dunia Maya ini.

Semoga bermanfaat . .

UU ITE Dan Masa Depan Hacker Indonesia



Rapat Paripurna DPR pada Maret 2008 lalu, telah mengesahkan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi sebuah UU berkekuatan tetap.  Hampir seluruh anggota dewan  dari sepuluh fraksi yang ada di DPR menyetujui RUU ini menjadi undang-undang informasi dan elektronik pertama Indonesia.
Undang-undang yang sudah dipersiapkan sejak Januari 2007 ini secara efektif diberlakukan pada bulan  April 2008 ini. Berbagai tanggapan dan reaksi muncul di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat di dunia maya. Salah satu bentuk reaksi tersebut adalah dengan dibobolnya situs resmi kementrian komunikasi dan informasi serta situs partai besar golongan karya oleh seseorang yang identitasnya “tidak dapat dikenali”.
Tampaknya, pemerintah Indonesia yang didukung pakar Telematikanya yang terkenal Roy Suryo, belum siap benar mengimplementasi undang-undang ini ke “medan perang” kejahatan cyber yang sebenarnya. Yang paling mencolok dan patut dijadikan pelajaran bagi pemerintah dari “perang pembukaan” terhadap kejahatan elektronik ini adalah ketidaksiapan pemerintah dalam mempersiapkan perangkat tekhnologi dan sumber daya pelaksana undang-undang ini. Lebih dari itu, langkah awal pelaksanaan UU ITE ini secara tidak disadari memantik hubungan yang kurang harmonis antara pemerintah dan kalangan hacker.
Sebenarnya, ketidakharmonisan ini tidak seluruhnya berasal dari susunan pasal-pasal yang sudah disusun dengan rapi oleh  pemerintah. Tetapi kenyataannya, wacana yang dikembangkan oleh pemerintah, Roy, dan beberapa media massa seolah menjadikan hacker sebagai objek hukum yang berpotensi menimbulkan kejahatan ITE.

Salah Kaprah di Dunia Cyber
Yang lebih parah, baik Roy Suryo maupun Muh. Nuh, dan beberapa media rupanya sudah terlanjur menyatakan komitmen perangnya terhadap “semua komponen” dunia cyber yang dianggap memiliki potensi melakukan kejahatan tanpa merumuskan definisi yang jelas bagi masing-masing pelaku dunia cyber. Pemerintah dianggap beberapa kalangan seperti berperang dengan semua elemen dunia maya karena menyamaratakan beberapa elemen itu sebagai “biang kejahatan” dalam jaringan telekomunikasi, media dan elektronik (Telematika) ini. Salah kaprah itu ditunjukkan mereka dengan seringnya menyamakan definisi carder dan cracker sebagai hacker.
Bahkan, dalam beberapa pemberitaan media massa online terakhir, secara sembrono media menyebut hacker sebagai tertuduh dibobolnya situs menkominfo dan  partai berlambang beringin itu. Kecenderungan memukul rata semua “aktivis jaringan” ini sebagai potensi pelaku kejahatan jelas-jelas menunjukkan disorientasi pemerintah terhadap objek hukum penerapan undang-undang ini. Dalam konteks ini, Roy Suryo maupun pemerintah seolah-olah menempatkan posisi hacker sebagai sesuatu yang berbahaya dan mengancam.
Salah kaprah tentang peran hacker ini pernah mencuat sedemikian hebohnya di Indonesia pada saat Dani Firmansyah membobol situs KPU beberapa tahun silam. Dani bukannya dianggap sebagai pahlawan demokrasi Indonesia karena telah membantu menunjukkan celah keamanan pesta demokrasi (pemilu) kita pada waktu itu, tetapi secara gegabah justru ditangkap dan dipenjara selama enam bulan layaknya pelaku pencurian ayam. Sedikit sekali yang memandang perbuatan salah satu hacker potensial yang dimiliki Indonesia ini sebagai sesuatu yang dapat menyelamatkan kelalaian KPU itu dari kerusakan parah yang lebih signifikan. Dapatkah anda membayangkan jika hasil perolehan sementara hasil pemilu yang dirilis KPU lebih dulu, dimanipulasi orang yang tidak bertanggung jawab menjadi kemenangan milik seseorang atau partai tertentu padahal kenyataannya kemudian tidak sesuai dengan persepsi awal masyarakat?.
Padahal, di Amerika, hacker yang disebut sebagai “pembobol” (apa saja) oleh pemerintah Indonesia ini justru mendapat tempat yang cukup  prestisius di mata rakyat dan pemerintah Amerika hingga dijadikan garda depan penerapan cyber law dalam teritori mereka. Bahkan, dalam waktu dua tahun sekali, pemerintah Amerika menyediakan hadiah jutaan dollar bagi mereka sebagai hadiah kompetisi yang disebut sebagai “cyber storm competition”. Yang lebih hebat, pemerintah Amerika melalui dinas intelijennya justru  mengundang perwakilan hacker dari kalangan Black Hat yang biasa melakukan kejahatan di dunia maya ini untuk menjadi peserta dalam kompetisi yang mensimulasi pembobolan sistem keamanan cyber institusi pemerintah Amerika itu sendiri!
Kompetisi yang komposisinya diisi oleh undangan khusus dari hacker black hat dan white hat terbaik di dunia ini, secara radikal mempersilahkan para hacker tersebut untuk mengeluarkan kemampuannya untuk membobol sistem keamanan tekhnologi informasi pemerintah yang ditempatkan pada instalasi-instalasi penting seperti stasiun kereta api bawah tanah, pusat pembangkit listrik dan stasiun-stasiun senjata pangkalan militer.
Meski kompetisi ini dilakukan dalam bentuk simulasi, tetapi hasil yang diperoleh terkadang mengagetkan semua kalangan. Bagaimana tidak? Selama kompetisi ini digelar, selalu terdapat celah baru yang berhasil “dibobol” para hacker. Hasil kompetisi ini kemudian dijadikan bahan kajian pemerintah Amerika untuk lebih meningkatkan kemampuannya dalam bidang keamanan IT sebagai antisipasi masa depan kemungkinan kejadian buruk seperti yang pernah menimpa Indonesia terulang.
Lantas, apa dan siapa sebenarnya hacker yang di satu sisi menjadi agen dan ujung tombak penerapan hukum di dunia cyber negara yang memiliki tingkat penguasaan IT tertinggi di dunia,  tetapi di sisi lain justru dijadikan sebagai “biang kerok” kejahatan cyber di Indonesia yang notabene masih terbelakang sangat jauh di bidang ini?
Jika kita tilik mendalam, secara definitif memang belum ada definisi yang dapat menggambarkan eksistensi hacker secara utuh. Akan tetapi, jika dilihat dari dinamika dan tingkat penerimaan definisi di kalangan hacker itu sendiri, sebutan hacker ini tidak lepas dari kecenderungan seseorang yang bergelut di dunia jaringan, programming dan sistem keamanan informasi. Secara fungsional, seorang hacker biasanya melakukan kegiatan hacking atau penelitian sistem keamanan IT dengan menggunakan cara-cara yang biasanya dianggap tidak lazim dan terkesan ekstrim.
Padahal, dalam kenyataannya, seorang hacker pada dasarnya memiliki tujuan untuk memperbarui sistem keamanan IT maupun programming  yang lebih baik. Dari definisi yang biasa berlaku umum di dunia hacker ini, dapat kita lihat, jika seorang hacker paling tidak harus memiliki wawasan dan kemampuan tekhnis tertentu yang tidak kita dapatkan dalam bangku pendidikan formal. Selain wawasan IT yang luas dan selalu berkembang, seorang hacker juga dituntut kemampuan penguasaan jaringan, programming dan sistem keamanan yang matang.
Hanya saja, dalam perjalanan mereka sejauh ini, layaknya manusia yang memiliki kemandirian cara pandang dan tujuan hidup yang berbeda  unik, sebagian hacker ini kemudian ada yang menyalahgunakan kemampuannya untuk hal-hal negatif yang merugikan.  Karena itulah, secara garis besar, hacker dikenal menjadi dua aliran yang disebut black hat dan white hat.
Perbuatan negatif yang dikenal sangat berbahaya dan dilakukan oleh beberapa gelintir black hat ini secara spesifik dibagi lagi  berdasarkan metode dan objek kejahatannya. Yang pertama dikenal sebagai cracker atau pembobol “kunci semua pintu” produk ataupun program IT baik untuk tujuan iseng maupun tujuan profit. Kedua, beberapa “oknum” black hat ada yang secara profesional terfokus atau tertarik untuk menjebol berbagai macam kartu elektronik yang dapat diakses melalui sistem jaringan IT murni untuk kepentingan mencari keuntungan saja. Spesifikasi kerja di bidang pembobolan kartu inilah yang akhirnya melahirkan sebutan carder bagi para pelakunya.
Ketidakfahaman pemerintah, media dan masyarakat terkait diluncurkannya UU ITE akhir-akhir ini melahirkan stigma buruk yang cukup merugikan bagi kalangan hacker secara umum. Stigma yang salah kaprah ini dikhawatirkan justru memperburuk efektifitas UU ITE itu sendiri. Mengapa?
Hal ini disebabkan oleh starting point position yang dilakukan pemerintah, Roy Suryo dan beberapa media massa telah salah menempatkan  salah satu sendi dunia maya (hacker) ini dalam posisi potensial pelaku kriminal. Bukannya malah menjernihkan permasalahan yang semakin melebar, Roy sebagai pakar telematika versi pemerintah ini malah terkesan “mengancam” mereka dengan tekanan kalimat di media massa yang mengesankan kebencian yang mendalam.
Untungnya, pernyataan dan sikap kurang bersahabat dari kalangan yang kurang memahami eksistensi hacker ini masih ditanggapi oleh beberapa kalangan hacker di Indonesia dengan pernyataan-pernyataan “bernada canda” yang beredar di web-web khusus IT ataupun pesan singkat pada situs-situs yang dibobol beberapa hacker yang “gemas” dengan sikap Roy dan pejabat parpol yang terburu-buru mengesahkan rancangan UU ini.
Saya tidak bisa membayangkan, jika pemerintah yang “hanya” didukung sendiri oleh Roy yang dikenal masih “hijau”  dalam urusan “hacking” di dunia maya ini mendapat serangan “serius” dari para hacker dan mendapati bursa efek Jakarta ataupun sistem komunikasi militer menjadi kacau balau. Bukannya malah mendapat manfaat positif dari kemampuan langka para hacker, kalangan yang secara implisit menyatakan perang “salah sasaran” kepada hacker di seluruh dunia ini semakin memperlemah bargaining positionnya di dunia cyber crime yang luas dan misterius.

Menjajaki Peran Hacker Sebagai Ujung Tombak Pelaksanaan UU ITE
Tulisan ini secara epistemologis tidak bermaksud membela ataupun menjatuhkan kelompok-kelompok yang sampai saat ini berada dalam posisi yang bersebrangan jauh dengan fungsi dan asumsinya masing-masing. Tulisan ini lebih dimaksudkan sebagai cermin masa depan pelaksanaan UU ITE yang sedang terancam resistensi massal komunitas cyber termasuk beberapa kelompok hacker yang masih aktif melakuan “riset” dengan cara-caranya yang unik.  Resistensi ini timbul akibat ulah sikap pemerintah yang masih belum mau “bersahabat” dengan “hantu-hantu”  penghuni dunia maya itu sendiri, hacker.
Jika saja kita mau belajar dari Amerika yang lebih maju dan dewasa bersikap seperti yang dicontohkan dalam konteks pelaksanaan cyber law mereka, maka hubungan simbiosis mutualisme pemerintah dan komunitas hacker ini akan menjadi kunci sukses tujuan UU ITE ini.
Jalan setapak masa depan dunia IT kita masih terbentang jauh di depan kita. Dan  seluruh dunia tidak dapat mengelak untuk memasuki dunia “lelembut”  tanpa batas geografis ini. Tetapi, pemerintah Indonesia jelas masih jalan sendiri dalam pelaksanaan UU ITE ini. Tentu salah besar jika kita menolak bekerjasama dalam koridor tujuan yang positif dan saling membangun demi tercapainya kehidupan harmonis di masa depan yang mulai tergantung pada inovasi tekhnologi komunikasi elektronik dengan para hacker sebagai motor dan pakar didalamnya.
Harus kita akui, jika kita saat ini Indonesia masih tertinggal jauh secara tekhnologi dari negara-negara lain. Tetapi saya tidak pernah meragukan jika hacker Indonesia mampu menjadi inspirasi perkembangan tekhnologi  komunikasi elektronik bagi generasi kita di masa mendatang dan bukannya menjadi musuh pemerintah dan agen-agennya. Lihat saja tren dunia maya saat ini, hampir tidak ada informasi yang tidak bisa didapatkan dengan mudah. Semua  bebas. Tetapi dibalik kebebasan itu, terpendam situasi “Forest Law Cyber” yang memungkinkan manusia menjadi liar tidak terkontrol seperti yang ditunjukkan oleh kalangan carder maupun cracker. Disinilah peran dan fungsi hacker diharapkan dapat mengatasi inovasi modus operandi yang lebih canggih yang dilakukan para carder maupun cracker dan pelaku cyber crime lainnya.
Belum terlambat bagi kita untuk mulai membangun sinergisitas ini sekarang. Langkah awal tentunya dapat dimulai dengan mendudukkan masing-masing elemen terkait dalam suatu perumusan visi yang dilandasi komitmen kuat untuk saling membangun. Jika ini terealisir, pemerintah Indonesia berpeluang mencatatkan namanya dalam sejarah masa depan sebagai negara pertama yang mengakui hacker sebagai sebuah profesi yang bermartabat dan dilindungi secara hukum. (Pengamat IT)

UNDANG-UNDANG CYBER CRIME

Namanya Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, masyarakat lebih mengenal nama Undang-Undang cyber crime, atau undang-undang tentang kejahatan di dunia maya. Dengan-undang ini, di harapkan mampu membawa efek jera bagi para pelakunya, karena Indonesia selama ini di kenal sebagai salah satu negara pembobol kartu kredit terbesar di dunia serta tingkat pembajakan software tertinggi. Selain ancaman hukuman penjara, undang-undang cyber crime juga mengenakan sanksi denda dengan nominal cukup tinggi. Berikut ini beberapa pasalnya:


Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.

Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan

Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)

Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar

- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.

- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.

- Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.

- Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

- Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.

Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar

- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.

- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.

- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.

- Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi

Resensi UU ITE serta Hacker dan Cracker


Penjabaran Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 46 s/d Pasal 5
0



Pasal 46

1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Penjabaran
Pasal undang undang ITE pasal 46 terkorelasi dengan pasal 30 yang membahas tentang pelanggaran hak akses pada suatu media elektronik. Dijelaskan pada pasal 30 sesuai ayat masing – masing ( ayat 1, 2, dan 3 ) memiliki tinggkat pelanggaran yang berbeda. Jika ayat 1 hanya terbatas pada pengaksesan system tanpa izin, maka pada ayat berikutnya ditambahkan dengan melakukan tindak pencurian data dan atau informasi, dan untuk ayat 3 tentang mengakses system tanpa izin dengan melumpuhkan system pengamanannya serta mencuri datanya.
Sesuai dengan tingkat pelanggaran tersebut, konsekuensinya pun berbeda. Mulai dari hukuman penjara dan kemudian denda yang berbeda sesuai tingkat pelanggaran. Pasal 46 menekankan pada pelanggaran hak akses oleh seseorang tanpa izin dari pemilik system elektronik dimana terdapat informasi berharga. Kemudian ketika seseorang telah berhasil menerobos system elektronik seseorang, tentunya ia berkeinginan melihat data yang tersimpan, kemudian ingin menjadikannya sebagai hak milik peribadi (mencuri).
Konsekuensi yang diterima oleh pelanggar pasal 30 yunto pasal 46 kemungkinan akan terkena pasal berlapis, dengan hukuman yang berlapis pula. Jadi kami rasa untuk pasal 46 sudah sangat jelas.



Pasal 47

”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.

Penjabaran
Pasal 47 UUITE menekankan pada transmisi informasi dan atau dokumen elektronik dari, ke, dan di dalam komputer. Tindak pelanggaran yang dikemukakan adalah mulai tindak penyadapan informasi dan/atau dokumen elektronik yang bukan diperuntukkan untuk konsumsi publik atau khalayak ramai entah itu menyebabkan kerusakan atau tidak.
Untuk konsekuensi dari pelanggarannya tersebut telas tertulis jelas pada pasal 47 yakni hukuman penjara maksimal 10 tahun dengan denda paling banyak Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 48

1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Penjabaran
Makna pasal 48 hampir sama dengan pasal 47, yakni mengenai penyadapan informasi oleh orang yang tidak berhak atas informasi tersebut dan/atau tanpa seizin pemilik informasi. Tapi tingkat pelanggaran antara pasal 47 dan pasal 48 berbeda. Jika pada pasal 47 hanya menekankan pada tindak penyadapan, maka pada pasal 48 membahas tentang tindak penyadapan, pencurian data dan/atau informasi, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi data orang lain, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu data, informasi, dan/atau dokumen elektronik orang lain.
Kemudian tertulis jelas pada ayat 2 pasal 32 dan 48 yang saling terkoherensi tentang pelanggaran berupa mentransmisikan data orang lain kepada orang yang tidak berhak, dengan konsekuensi hukuman penjara 9 tahun dan/atau denda denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
Dan untuk pelanggaran yang lebih besar pada pasal 48 adalah pada ayat 3 yakni tentang mengambil dan mengubah sifat informasi yang tadinya adalah informasi pribadi atau rahasia menjadi suatu konsumsi publik yang bisa diakses oleh setiap orang, dengan keutuhan data yang tidak sesuai dengan aslinya.


Pasal 49

”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Penjabaran
Terkoherensi dengan pasal 33 yang berisi , ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”.
Memiliki poin penting yakni ”mengacaukan suatu System Elektronik” Kami rasa pasal ini sudah sangat jelas baik jenis pelanggaran maupun hukuman (konsekuensi)nya.



Pasal 50

”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Penjabaran
Pasal 50 membahas tentang sanksi hukum terhadap tindakan yang dilakukan guna menunjang terjadinya pelanggaran seperti yang dimaksud pada pasal 27 s/d 33 tentang pelanggaran kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan dan ancaman, penyebaran berita bohong, penyinggungan SARA, terror, dan lain sebagainya.
Untuk lebih jelasnya jenis pelanggaran bisa dilihat,



Referensi Pasal 50 yunto pasal 27 s/d 33

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.


Pasal 30

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.


Pasal 31

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/ataupenghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
3. Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 32

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektroik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.


Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkanSistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.


Teknologi informasi berkembang dengan sangat pesatnya, selain manfaat yang dapat diperoleh, perkembangan teknologi informasi juga menyertakan beragam isu, salah satunya adalah isu keamanan. Untuk membuktikan tindak kejahatan yang menggunakan teknologi informasi, saat ini bukan saja administrator sistem informasi yang harus memahami forensik komputer tetapi juga aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, kehakiman, pembela, intelijen, dan kalangan bisnis perlu memahaminya.
Kejahatan komputer dapat dimasukkan aktivitas kriminal yang memiliki sifat dasar kejahatan tradisional, seperti pencurian, penipuan, pemalsuan dan pengacau, yang kesemuanya merupakan subjek yang umumnya memperoleh sanksi kriminal.