Rabu, 25 Januari 2012

Eksistensi Cybercrime di Indonesia




PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia adalah satu-satunya makhluk hidup yang diberi akal pikiran. Akal pikiran yang dimiliki manusia mampu dimaksimalkan oleh makhluk paling terbaik yang diciptakan. Salah satu bukti besar manusia memiliki akal pikiran adalah kemajuan peradaban manusia yaitu teknologi. Kemajuan pembangunan saat ini termasuk dalam bidang teknologi menunjukkan dampak positif dari logika manusia yang mampu bereksplorasi.
Namun teknologi yang mempermudah jarak tempuh serta menghemat waktu, materi, dan tenaga untuk manusia dalam berkomunikasi atau mendapatkan informasi mempunyai sisi lain. Layaknya sebuah keping uang pasti memiliki dua sisi yang berbeda, teknologi juga mempunya sisi negatif. Ketika ada kebaikan pastinya ada kejahatan begitu jugalah fakta yang sulit untuk ditampik atas kemajuan teknologi saat ini. Disaat begitu mudah untuk mengakses dunia maya melalui internet. Ternyata juga dipergunakan untuk mengambil keuntungan melalui cara yang tidak baik oleh oknum tertentu.
Cybercrime atau kejahatan melalui dunia maya terus berkembang seiring dengan kemajuan peradaban manusia melalui teknologi. Tugas penting tidak hanya untuk pemerintah maupun aparat hukum demi tercapainya pengentasan cybercrime. Masyarakat juga berperan dalam mencari solusi serta mampu saling bergandengan tangan antara pemerintah, aparat hukum serta masyarakat dalam penyelesaiannya. Pemerintah tidak bisa dibiarkan bertepuk sebelah tangan melakukan tugas meminimalisir bahkan menghapus cybercrime dari bumi Indonesia. Begitu juga dengan aparat hukum dan masyarakat. Pemerintah tidak bisa menyalahkan masyarakat tidak taat hukum, aparat hukum juga tidak bisa menyalahkan pemerintah yang korup dan masyarakat yang tidak taat hukum serta masyarakat juga tidak bisa hanya menyalahkan pemerintah serta aparat yang tidak bisa mensejahterakan rakyat dan menegakkan hukum. Namun sebaliknya ketiga pihak tersebut haruslah saling berperan aktif dan mendukung.
Langkah nyata dan menunjukkan transparansi adalah hal yang harus dilakukan pemerintah serta aparat hukum saat ini. Sehingga, masyarakat tidak ragu atas kinerjanya. Janji dan wacana sudah tidak lagi dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam hal ini penulis sebagai salah satu anggota masyarakat ingin memberikan salah satu solusi bagaimanakah seharus yang dilakukan untuk memberantas cybercrime yang berkembang layak korupsi di Indonesia yang belum juga menemukan titik terang.
Komputer adalah salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari cybercrime. Kemudian teknologi komputer berkembang dalam bentuk berupa computer network. Perkembangan tersebut menciptakan ruang komunikasi dan informasi yang mendunia yang disebut internet. Pemakaian teknologi komputer, telekomunikasi, dan informasi mendorong berkembangnya transaksi melalui internet di dunia. Transaksi dunia maya menjadi lahan basah terjadinya cybercrime. Karena caranya yang mudah efektif dan efisien maka banyak perusahaan berskala dunia yang memanfaatkan fasilitas internet. Seiring perkembangan internet tumbuh transaksi-transaksi melalui elektronik atau on-line dari berbagai sektor. Internet menjamur keseluruh dunia dan demikian halnya dengan cybercrime. Teknologi berkembang pesat dalam pemanfaatan internet hingga lahirnya anak tiri dari teknologi yaitu kejahatan dan cybercrime merupakan perkembangan dari computer crime.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dijabarkan selanjutnya maka yang menjadi pokok pembahasan sebagai berikut:
  1. Apakah yang melatarbelakangi lahirnya cybercrime?
  2. Mengapa cybercrime tetap saja eksis meski sudah dilahirkannya peraturan mengenai cybercrime?
  3. Bagaimana problem solving atas cybercrime di Indonesia yang semakin meningkat?

TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian
Cybercrime pada dasarnya mengacu pada hal-hal yang berkaitan dengan tindak kejahatan yang dilakukan melalui eksploitasi celah keamaanan dari sebuah teknologi yang digunakan dalam sebuah sistem. Sedangkan dalam wikipedia disebutkan bahwa cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktifitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Terjadinya cybercrime termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi, dan lain-lain. Cybercrime berasal dari kata cyber yaitu berarti dunia maya dan crime yang berarti kejahatan, kesalahan, salah. Secara harafiah cybercrime dapat diartika sebagai kejahatan dunia maya.
Teknologi berkembang dengan adanya jaringan komputer global (internet) yang melahirkan dunia baru yang disebut cyberspace, sebuah dunia baru dalam komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas virtual. Dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer pada tahun 1984 pertama kali dikenal istilah cyberspace. Istilah cyberspace tersebut menjelaskan dunia yang terhubung langsung (online) ke internet oleh Jhon Perry Barlow pada tahun 1990. Jika ditelaah dari kata asalnya (etimologis), cyberspace merupakan suatu istilah baru yang berarti internet yang dianggap sebagai sebuah daerah imajiner/khayal tanpa batas dimana akan bertemu dengan orang lain dan menemukan informasi tentang banyak hal. Cyberspace juga dapat diartikan sebagai sebuah elektronik yang menjadi perantara jaringan komputer dimana komunikasi online dilakukan. Berdasarkan pengertian diatas bahwa makna yang terkandung dari cyberspace tidak terbatas pada dunia yang tercipta ketika terjadi hubungan melalui internet.
Selain menghasilkan berbagai hal positif teknologi komputer ternyata juga menghasilkan berbagai bentuk kejahatan komputer di lingkungan cyberspace. Hal negatif dari teknologi tersebut kemudian melahirkan cybercrime. Computer crime meski berbeda dari cybercrime tetapi keduanya memiliki hubungan yang erat. Kejahatan komputer dapat diakibatkan oleh berbagai macam kejahatan dalam bentuk penyerangan, aktifitas, atau isu. Hal itu diketahui sebagai sebuah kelompok kejahatan yang memakai komputer sebagai alat dan melibatkan hubungan secara langsung antara penjahatnya dan komputer. Tidak ada jaringan internet yang dilibatkan, atau hanya terbatas jaringan yang disebut Local Area Network (LAN) atau jaringan daerah lokal.
Kejahatan dan dunia maya memiliki hubungan melalui internet online yang berarti kejahatan dapat juga dilakukan dinegara lain. Karena jaringan dari internet yang global dan juga berdampak pada hukum di berbagai negara didunia. Cybercrime mayoritasnya dilakukan oleh cracker. Robert H’obbes’Zakon, seorang internet Evangelist membuat catatan bahwa hacking yang dilakukan oleh cracker pertama kali terjadi pada tanggal 12 Juni 1995 terhadap The Spot dan tanggal 12 Agustus 1995 terhadap Crackers Move Page. Dari catatan tersebut diketahui bahwa situs pemerintah Indonesia pertama kali mengalami serangan cracker pada tahun 1997 sebanyak 5 (lima) kali.
Kegiatan hacking atau cracking adalah bentuk cybercrime yang akhirnya melahirkan paradigma pemakai jasa internet bahwa cybercrime adalah perbuatan yang merugikan bahkan amoral. Karena kerugian yang telah didapatkan maka korban hacker menganggap cracker adalah penjahat.
B. Cybercrime di Indonesia
Di konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945) terdapat beberapa aturan yang mengatur mengenai teknologi informatika diantaranya:
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan menperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi mengingkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28F UUD NRI 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Demi pengembangan dari informasi dan teknologi maka pemerintah sudah memasukkannya dalam konstitusi Indonesia. Namun kejahatan juga malah ikut berkembang seiring dengan perkembangan informasi dan teknologi. Bisa diambil sampel website-website pemerintah yang beberapa kali di deface (rusak), maupun memanfaatkan celah keamanan, dan saat pemilu yang beberapa kali server KPU diserang dari berbagai daerah oleh para hacker, dan dewasa ini pembobolan ATM dan kartu kredit yang sudah sering dilakukan.
PEMBAHASAN
A. Cybercrime di Indonesia
Joann L. Miller melakukan klasifikasi dari hasil pemikirannya sendiri dengan membagi kategori white collar crime menjadi empat kategori, yaitu:
  • Organizational occupational crime
Kejahatan yang diakibatkan dari pekerjaan dan dampak negatif atau resiko dari pekerjaan yang dilakukan oleh organisasi.
  • Government occupational crime
Kejahatan yang diakibatkan dari pekerjaan dan dampak negatif atau resiko dari pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah.
  • Profesional occupational crime
Kejahatan yang diakibatkan dari pekerjaan dan dampak negatif atau resiko dari pekerjaan profesional.
  • Individual occupatinal crime.
Kejahatan yang diakibatkan dari pekerjaan dan dampak negatif atau resiko dari pekerjaan yang dilakukan oleh individu.
Agus Raharjo menyatakan pendapatnya kalau cybercrime dapat dikatakan sebagai white collar crime dengan kriteria profesional occupational crime berdasarkan kemampuan profesionalnya. Dalam kejahatan dunia maya ini harus ada batas yang jelas termasuk dalam penerapan hukumnya. Sebagaimana disebutkan oleh David I. Bainbridge pada saat memperluas hukum pidana, harus ada kejelasan tentang limit pengertian dari suatu perbuatan baru yang dilarang sehingga dapat dinyatakan sebagai perbuatan pidana serta bisa juga dibedakan dengan suatu perbuatan perdata.
Indonesia adalah negara dengan kejahatan dunia maya tertinggi didunia sebagimana dimuat dalam Kompas pada hari Rabu, 25 Maret 2009 tepatnya pukul18:50 WIB yang berjudul “Cyber Crime”, Indonesia Tertinggi di Dunia. Faktor yang mendorong bisa terjadinya hal tersebut adalah karena di Indonesia terdapat banyak aktivitas para hacker. Brigjen Anton Taba, Staf Ahli Kapolri pada tahun 2009 memang menyatakan kebenaran bahwa “Kasus cybercrime di Indonesia adalah nomor satu di dunia.”
Dewasa ini ditengah kondisi ekonomi yang sulit banyak terjadi kasus pemalsuan kartu kredit dan pembobolan sejumlah bank. Tetapi hacker di Indonesia tergolong sudah kelas kakap karena mayoritas aksinya dilakukan dengan membobol bank-bank internasional dibandingkan dengan bank-bank dalam negeri. Uzbekistan menduduki urutan kedua singgasana cybercrime tertinggi di dunia setelah Indonesia.
Menjamurnya kejahatan layaknya panu di musim hujan. Tindak kriminal dunia maya bergantung pada sumber daya hardware atau software dan/atau pengguna teknologi memiliki pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya keamanan di dunia maya. Setiap penyedia layanan internet serta pelanggan internet akan menjadi target cybercrime sehinggga harus sedia payung sebelum hujan. Harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang metode yang biasanya seorang cybercrime lakukan dalam menjalankan aksinya.
B. Penanggulangan Cybercrime di Indonesia
Salah satu cara yang sudah ditempuh di Indonesia untuk mengatasi cybercrime adalah membuat peraturan mengenai cybercrime yaitu Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE). Setiap undang-undang (UU) yang ada diterapkan dan berlaku mengikat ke seluruh nusantara. Namun apabila kurang tegas pemerintah dan aparat hukum dalam menerapkan serta minimnya budaya taat dan saat hukum masyarakat semuanya akan sia-sia. Dengan kemajuan teknologi saat ini di Indonesia maka harus dilakukan langkah preventif dan pemecahan masalah yang konkret, diantaranya:
  1. Ketika sudah ada UU yang mengatur mengenai teknologi yaitu UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Namun penerapannya masih cenderung dipandang sebelah mata. Karena faktanya masih marak terjadi cybercrime di Indonesia. Maka saat ini bumi nusantara membutuhkan penerapan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu dan diperlukan UU yang lebih baik. Meski pada dasarnya konsep hukum sudah baik tetapi penerapannya masih jauh dari yang seharusnya.
  2. Cybercrime yang berlaku global maka tidaklah perli dipelihara budaya malu untuk meminta bantuan atau bekerja sama dengan pihak luar dan negara lain. Karena hacker dari negara lain juga sangat besar peluangnya untuk menyerang Indonesia begitu juga sebaliknya
  3. Hukum selalu kalah satu langkah dengan hal yang akan diatur, sama halnya dengan penyakit. Ketika ada penyakit maka akan dicari formula dan obat untuk mengobatinya. Demikian halnya dengan hukum sesuai asas legalitas bahwa tiada suatu suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan[1]. Hukum harus mengatur supaya suatu bentuk pelanggaran atau kejahatan bisa disentuh oleh hukum.
  4. Lebih baik mencegah daripada  mengobati dan sedia payung sebelum hujan adalah langkah yang harus diwujudnyatakan oleh pemerintah terutama masyarakat selaku pemakai internet. Membuat sistem pengamanan ketika akan memakai internet serta tidak membuka situs yang akan berdampak merusak atas pemakai baik rohani atau jasmani dan perangkat yang dipakai dalam menjelajah dunia maya.
  5. Awal dari terjadinya kejahatan adalah dari subjek hukum itu sendiri, meski ada kesempatan tetapi jika calon pelaku kejahatan dan korban bisa menjaga agar tidak terjadi kejahatan maupun pelanggaran hukum. Maka tidak akan terjadi hal-hal yang merugikan tersebut. Budaya sadar hukum haruslah ditanamkan sejak dini pada masyarakat. Untuk anak-anak langkah konkretnta adalah melalui permainan anak-anak harus dibiasakan disiplin dan berbuat jujur saat bermain. Tidak ada lagi budaya korup berupa mencontek sejak kecil karena akan menjadi bibit menjadi koruptor nantinya.
Demi memudahkan manusia untuk melakukan kegiatannya sehari-hari serta untuk memunuhi kebutuhan hidupnya. Manusia memerlukan tekonologi yang salah satunya adalah teknologi jaringan komputer. Faktor tersebut yang mendorong naiknya grafik kebutuhan manusia akan teknologi. Karena perkembangannya yang tidak terbatas meski sudah melintasi berbagai negara, teknologi semakin berkembang pesat. Sayangnya hal itu juga terjadi berdampingan dengan cybercrime. Seakan perkembangan teknologi selalu bergandengan tangan dengan cybercrime. Melalui teknologi jaringan komputer dapat diketahui segala perkembangan dunia baik dari segi ekonomi, politik, budaya maupun berbagai hal lainnya. Celah besar inilah yang dimanfaatkan oleh hacker untuk melalakukan aksinya.
Setiap orang bisa mengetahui segala sesuatu dan mudahnya mendapatkan informasi dengan hanya mengakses internet. Pelaku kejahatan juga demikian terbukti maraknya terjadi kejahatan dunia maya dalam satu hari. Di setiap penjuru dunia banyak insan yang selalu mengakses internet yang tidak bisa terlepas dari apa yang dinamakan “online”. Ada yang memakai dengan berbagai keperluan masing-masing, diantaranya:
  1. Keperluan akademik (guru, murid, siswa, dosen, mahasiswa, ahli, dan peneliti)
  2. Praktisi (hakim, jaksa, pengacara, dan profesi lainnya)
  3. Bisnis
  4. Hiburan (entertainment)
Mantapnya hubungan antar invidu maupun kelompok atau golongan atas adanya teknologi dunia maya memang sangat luar biasa. Namun dampak negatif sangat sulit untuk dihindarkan. Di Indonesia kasus cybercrime di Indonesia yang sudah pernah terjadi adalah pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, seperti email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Untuk itu setiap insan dalam hukum terutama ahli hukum perlu memikirkan  kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil yang dimaksudkan disini adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil tujukan adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain (berdasarkan makalah Pengamanan Aplikasi Komputer Dalam Sistem Perbankan dan Aspek Penyelidikan dan Tindak Pidana). Delik tersebut seharusnya diwujudkan dalam bentuk aturan hukum. Disebabkan eksistensi dari cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet.
Selain UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE untuk menindak lanjuti cybercrime dibutuhkan cyberlaw atau UU yang memiliki keistimewaan untuk mengatur dunia cyber/internet. Meski memang Indonesia sudah lama baru menerima masuknya teknologi internet atau jaringan komputer tetapi dengan peraturannya Indonesia masih tertinggal dengan negara lain. UU ITE lahir tahun 2008 dan sebelumnya landasan hukum cybercrime di Indonesia menggunakan Pasal 362 KUHP yang ancaman hukuman hanya dapat dikategorikan sebagai kejahatan ringan. Pidana yang berat memang tidak selalu menjadi jawaban untuk tegaknya keadilan. Tetapi kejahatan yang dilakukan haruslah sesuai dengan sanksi yang akan diberikan. Politik hukum mesti berdiri kokoh di atas kepentingan umum atau rakyat[2]. Padahal dampak dari cybercrime bisa dikategorikan sebagai extraordinary crime dengan dampak yang ditimbulkan yang sangat fatal. Negara tetangga Malaysia dan Negeri Paman Sam, Amerika sudah lama memiliki peraturan mengenai CyberLaw. Singapura mempunyai The Electronic Act 1998 (UU tentang transaksi secara elektronik), serta Electronic Communication Privacy Act (ECPA), kemudian AS mempunyai Communication Assistance For Law Enforcement Act dan Telecommunication Service 1996.
Ketertinggalan inilah salah satu yang menyebabkan cybercrime di Indonesia berkembang tanpa bisa dikontrol. Sedangkan yang mengakibatkan ketertinggalan Indonesia dalam menerapkan cyberlaw adalah sikap pemerintah terhadap media massa yang ternyata cukup membawa pengaruh bagi perkembangan cyberlaw di Indonesia. Pemerintah memandang sebelah mata hingga akhirnya memberikan dampak negatif terhadap berlakunya cyberlaw di Indonesia. Sebelum adanya UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE penegakan hukum terhadap cybercrime di Indonesia cenderung dipaksakan. KUHP kini terbukti tidak mampu hidup sesuai dengan perkembangan di masyarakat.
Dulu pada awalnya Indonesia baru mengenal internet, informasi yang berasal dari internet diaggap remeh. Karena dianggap lebih banyak memberikan hal-hal yang negatif daripada manfaatnya. Memang fakta tidak bisa ditampik kalau banyak memakai internet sebagai media pornografi. Sebagai negara demokrasi Indonesia bisa memakai internet sebagai sarana penegakan seperti yang sudah dilakukan saat ini. Meski sebenarnya cenderung terlambat tetapi itu lebih baik daripada tidak sama sekali. Tidak salah memang belajar hal yang baik dari negara orang lain. Negara-negara seperti Amerika, Singapura, dan Malaysia mampu memposisikan internet sebagai salah satu pilar demokrasi di negaranya. Bahkan negara tetangga yang selama ini sering bergesekan dengan Indonesia yaitu Malaysia memanfaatkan internet sebagai konsep Visi Infrastruktur Teknologi.
Masa vacuum of law terhadap cyberlaw di Indonesia memberikan ruang yang luas kepada para hacker bertindak semaunya di cyberspace untuk melakukan cybercrime. Inilah faktor selanjutnya yang menyebabkan mengapa cybercrime tetap eksis sampai saat ini. Hampir setiap propinsi di bumi pertiwi ini menyediakan akses dunia maya dari warnet yang dapat digunakan sebagai fasilitas untuk melakukan tindak kejahatan cybercrime. Faktor yang mendorong terjadinya hal tersebut adalah tidak tertibnya sistem administrasi dan penggunaan Internet Protocol/IP Dinamis yang sangat bervariatif.
Kejahatan sulit dipisahkan dari lima faktor yaitu pelaku kejahatan, modus kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial atas kejahatan, dan hukum. Pelaku cybercrime pada umumnya adalah remaja yang sedang tertarik dengan teknologi dan berusahan menunjukkan kemampuannya atau mengembangkan kemampuannya.
Dalam menghadapi cybercrime hukum positif di Indonesia masih bersifat lex locus delicti yang berkaitan mengenai wilayah, barang bukti, tempat atau fisik kejadian, serta tindakan fisik yang terjadi atas suatu kejahatan atau pelanggaran hukum. Namun perlu dipahami bahwa situasi dan kondisi pelanggaran hukum yang terjadi atas cybercrime berbeda dengan hukum positif tersebut. Salah satu faktanya kejahatan dilakukan di benua Amerika tetapi akibat kejahatan berada di benua Eropa.
Cyberspace menjadi ruang kejahatan dunia maya. Kejahatan yang pada awalnya dilakukan dalam ruang lingkup kecil kini mudah sekali untuk dilakukan melalui dunia maya hingga ketingkat internasional. Polisi Republik Indonesia (Polri) sebagai salah satu alat kelengkapan negara dalam menegakkan keadilan kini tidak bisa lagi tinggal diam. Pemerintah sudah bergerak dengan melahirkan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Polri harus bergerak secara aktif untuk bertindak sebagai penegak keadilan dan aparat hukum didunia nyata dan juga dunia maya.. Cyberpolice harus bergerak menjadi polisi  yang mampu menangani kasus-kasus di dalam segala tindakan kriminal yang dilakukan di dunia maya. Beberapa kasus cybercrime yang pernah ditangani Polri adalah :
  • Cyber Smuggling
Laporan pengaduan dari US Custom (Pabean AS) adanya tindak penyelundupan via internet yang dilakukan oleh beberapa orang Indonesia, dimana oknum-oknum tersebut telah mendapat keuntungan dengan melakukan Webhosting gambar-gambar porno di beberapa perusahaan Webhosting yanga ada di Amerika Serikat.
  • Pemalsuan Kartu Kredit
Laporan pengaduan dari warga negara Jepang dan Perancis tentang tindak pemalsuan kartu kredit yang mereka miliki untuk keperluan transaksi di Internet.
  • Hacking Situs
Hacking beberapa situs, termasuk situs Polri, yang pelakunya diidentifikasikan ada di wilayah RI.
Meski memang sudah dilahirkan UU yang mengatur mengenai kejahatan dunia maya. Namun pada umumnya belum mampu membatasi setiap tingkah laku masyarakat dalam menggunakan manfaat dunia maya. Cybercrime law mau tidak mau harus tetap mengikuti langkah kejahatan dunia maya satu langkah dibelakang. Perubahan-perubahan radikal yang dibawa oleh revolusi teknologi informasi harus dibatasi dan dihentikan dengan ketentuan hukum yang memadai di dunia maya. Mengingat teknologi informasi dalam waktu yang singkat dapat berkembang dengan cepat. Padahal ”etika keilmuan dimaksudkan untuk menjunjung tinggi keilmuan nilai-nilai kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi agar warga bangsa mampu menjaga harkat dan martabatnya, berpihak kepada kebenaran untuk mencapai kemaslahatan dan kemajuan sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya”[3]. Jadi salah jika ilmu pengetahuan mengenai teknologi saat ini yang dipergunakan untuk melakukan  Jadi salah jika ilmu pengetahuan mengenai teknologi saat ini yang dipergunakan untuk melakukan cybercrime. Namun tetap saja bertentangan dengan fakta bahwa cybercrime yang justru banyak dilakukan oleh oleh orang-orang yang berpendidikan.
Teknologi berkembang diseluruh penjuru dunia termasuk Indonesia. Maka selain menciptakan UU dan memaksimalkan fungsi aparat hukum, sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kemampuan dibidang teknologi informasi.  Untuk menjaga ketahanan dan keamanan dari ancaman cybercrime baik dari Indonesia sendiri maupun dari luar negeri. Selain itu kesadaran masyarakat menjadi poin yang sangat penting dalam meminimalisir cybercrime.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perkembangan teknologi yang pesat terutama dengan adanya dunia maya saat ini adalah faktor kuat mengapa cybercrime bisa masuk ke Indonesia. Kurangnya kesadaran masyarakat membuat kejahatan dunia maya masih saja tetap saja eksis. Meski sudah dilahirkan UU No, 11 tahun 2008 tentang ITE. Aparat hukum yang selalu hanya bisa mengikuti perkembangan cybercrime. Karena pada dasarnya kejahatan atau pelanggaran hukum yang belum diatur sulit tersentuh hukum sesuai dengan asas legalitas.
Perbaikan hukum atau membuat regulasi baru yang sesuai dengan masyarakat adalah salah satu jawaban atas maraknya cybercrime di Indonesia. Namun bagian yang sangat penting adalah kesadaran masyarakat yang harus ditingkatkan. Sebaik apapun hukum yang diterapkan untuk mengatasi cybercrime. Namun apabila tidak mampu hidup sesuai dengan keadaan masyarakat dan penerapan oleh aparat hukum tidak sesuai maka akan sia-sia.
B. Saran
Masyarakat sebagai subjek hukum yang akan menjalankan setiap ketentuan hukum positif di Indonesia. Tidak seharusnya hanya bisa menuntut kepada pemerintah dan juga aparat tetapi harus memiliki kesadaran untuk taat hukum. Masyarakat juga dalam memakai internet dan menikmati fasilitas dunia maya harus mampu bertindak preventif. Agar tidak menjadi korban dari cybercrime.

DAFTAR PUSTAKA
Buku
Rachman, Maman, dkk. 2008. Filsafat Ilmu. UPT UNNES Press. Semarang
Soetami, A. Siti. 2007. Pengantar Tata Hukum Indonesia. PT Refika Aditama. Bandung
Soehino. 2005. Ilmu Negara. Liberty Yogyakarta. Yogyakarta
Tanya, Bernard L. 2011. Politik Hukum Agenda Kepentingan Bersama. Genta Publishing. Yogyakarta
Website
Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Daftar Situs Hacker Indonesia



Berikut ini adalah list daftar situs hacker Indonesia / daftar situs hacking Indonesia / daftar web hacker Indonesia / daftar web hacking Indonesia / daftar website hacker indonesia / daftar website hacking Indonesia / daftar situs cracker Indonesia / daftar situs cracking Indonesia / daftar web cracker Indonesia / daftar web cracking Indonesia / daftar website cracker indonesia / daftar website cracking Indonesia.
Berikut adalah List Situs Hacker Indonesia:
  1. www.binushacker.net
  2. www.jasakom.com
  3. www.echo.or.id
  4. www.kecoak.org
  5. www.devilzc0de.org
  6. www.spyrozone.net
  7. www.yogyacarderlink.web.id
  8. www.nyit-nyit.net
  9. www.indonesianhacker.or.id
  10. www.muslimhacker.net
  11. www.sekuritionline.net
  12. www.exploit-id.com
  13. www.surabayahackerlink.org
  14. www.xcode.or.id
  15. www.hacker-newbie.org
Berikut ini adalah daftar website hacker luar negeri / List site hacker / list site hacking / list web hacker / list web hacking / list website hacker / list website hacking / list site cracker / list site cracking / list web cracker / list web cracking / list website cracker / list website cracking around the world.
Tambahan List Situs Hacker Luar Negeri:
  1. www.packetstormsecurity.org
  2. www.phrack.org
  3. www.blackhat.com
  4. www.hackforums.net
  5. www.hackinthebox.org
  6. www.securityxploded.com
  7. www.hackaday.com
  8. www.darknet.org.uk
  9. www.securiteam.com
  10. www.seclist.org
  11. www.metasploit.com
  12. www.backtrack-linux.org
  13. www.secmaniac.com
  14. www.irongeek.com
  15. www.hak5.org
Sebenernya masih banyak lagi yang lainnya, cuman ya cukup sampai situ aja ya listnya. Yang lain bisa dicari sendiri referensinya 
Semoga bermanfaat, selamat menimba ilmu ya....